Wednesday, April 27, 2016

DAFTAR PENYAKIT KRITIS




1.    SERANGAN JANTUNG

Kematian dari suatu bagian otot jantung sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
·        Riwayat sakit dada yang khas.
·        Perubahan – perubahan elektrokardiorafi yang baru saja terjadi
·        Peningkatan aktivitas enzim – enzim jantung diatas tingkat standard

2.    PENYAKIT ARTERI KORONARIA YANG MENSYARATKAN SUATU PEMBEDAHAN

Pembedahan jantung yang harus dijalani untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronari dengan  suatu cara bypass grafts pada perorangan dengan symptom-symptom anginal yang terbatas, namun tidak termasuk teknik –teknik non pembedahan seperti balloon angioplasty (ditiup) atau penyembuhan dengan laser.

3.    STROKE
Suatu kecelakaan pada pembuluh darah otak yang mengakibatkan cacat neurologis yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak, pendarahan atau penyumbatan yang berasal dari sumber diluar tengkorak harus terdapat suatu bukti adanya neurologis yang menetap.

4.    KANKER
Suatu tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran dari sel-sel ganas ke jaringan tubuh lain.  Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodkins yang tidak dapat dikontrol secara medis pertumbuhannya. Berikut ini adalah hal – hal yang tidak termasuk didalam pengertian kanker diatas :
·      Semua kanker kulit, kecuali Melanoma Malignum
·      Kanker in-situ (belum menjalar)
·        Tumor yang timbul akibat keberadaan setiap tipe Human Immunodeficiency Virus (HIV)

5.    GAGAL GINJAL
Gagal ginjal tahap akhir yang disebabkan oleh satu/lebih penyebab sehingga tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis  peritoneal/haemodialisis/transplantas ginjal.

6.    TRANSPLANTANSI ORGAN PENTING
Tertanggung merupakan penerima  organ yang berupa jantung, paru-paru,hati, ginjal, pankreas dan tulang sumsum dimana operasi telah dilaksanakan atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima diwilayah hukum Indonesia.

7.    OPERASI KATUP JANTUNG
Pembedahan  jantung terbuka untuk memperbaiki fungsi katup jantung yang abnormal,

8.    KEHILANGAN KEMAMPUAN BICARA
Kehilangan kemampuan untuk bicara secara total dan tak dapat dipulihkan kembali akibat kerusakan pita suara secara fisik kecuali yang disebabkan oleh kelainan mental dan keadaan ini berlangsung terus menerus sekurang-kurangnya 12 bulan.

9.    LUKA BAKAR
Luka bakar derajat tiga dan dan sekurang – kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.

10.KOMA
Keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam, terjadi secara terus menerus dan memerlukan alat bantu kehidupan untuk jangka waktu sekurang – kurangnya 96 jam dan menghasilkan kelainan – kelainan saraf.

11.OPERASI PEMBULUH DARAH AORTA
Pelaksanaan pembedahan yang bertujuan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta didaerah dada (thoracalis) dan didaerah perut (abdominalis) yang berupa penyempitan, dissection (pemotongan ) dari pembuluh darah yang melebar (aneuryma).

12.PENYAKIT PARKINSON
Diagnosa penyakit ini ditegakkan oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist).  Apabila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter ahli penyakit syaraf lain untuk ikut membantu menegakkan diagnosa. Hanya idiopathic parkinson yang termasuk dalam kategori ini.

13.KETULIAN
Kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.

14.PENYAKIT ALZEIMER’S
Diagnosa ditegakkan oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan berhak  untuk menunjuk seorang dokter ahli penyakit syaraf lain untuk ikut membantu menegakkan diagnosa.

15.TUMOR JINAK OTAK
Adalah tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan. Tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain. Yang tidak termasuk dalam ketentuan ini dalah kista, pertumbuhan jaringan dan kelainan lain dari pembuluh darah otak, memar otak (haematoma) dan tumor dari kelenjar pituitary maupun sumsum tulang belakang.

16.PENYAKIT PARU KRONIK
Yang dimaksud dengan penyakit paru kronis disini adalah tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya dan hasil pemeriksaan tes fungsi paru (dalam hal ini FEV1) secara terus menerus kurang dari1 (satu) liter.

17.MOTOR NEURON DISEASE
Diagnosa pasti dibuat oleh seorang ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan,perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter ahli penyakit syaraf lain untuk ikut membantu menegakkan diagnosa.

18.MULTIPEL SELEROSIS
Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) yang mengkonfirmasikan adanya 1(satu) episode atau lebih dari kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan.


No comments: