1. SERANGAN JANTUNG
Kematian dari suatu
bagian otot jantung sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri
koronaria.
·
Riwayat
sakit dada yang khas.
·
Perubahan
– perubahan elektrokardiorafi yang baru saja terjadi
·
Peningkatan
aktivitas enzim – enzim jantung diatas tingkat standard
2. PENYAKIT ARTERI KORONARIA YANG MENSYARATKAN SUATU PEMBEDAHAN
Pembedahan jantung yang harus dijalani untuk
memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronari
dengan suatu cara bypass grafts pada
perorangan dengan symptom-symptom anginal yang terbatas, namun tidak termasuk
teknik –teknik non pembedahan seperti balloon angioplasty (ditiup) atau
penyembuhan dengan laser.
3.
STROKE
Suatu
kecelakaan pada pembuluh darah otak yang mengakibatkan cacat neurologis yang
berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak, pendarahan
atau penyumbatan yang berasal dari sumber diluar tengkorak harus terdapat suatu
bukti adanya neurologis yang menetap.
4.
KANKER
Suatu tumor ganas
yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran
dari sel-sel ganas ke jaringan tubuh lain.
Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodkins yang tidak dapat
dikontrol secara medis pertumbuhannya. Berikut ini adalah hal – hal yang tidak
termasuk didalam pengertian kanker diatas :
·
Semua kanker kulit, kecuali Melanoma Malignum
·
Kanker in-situ (belum menjalar)
·
Tumor
yang timbul akibat keberadaan setiap tipe Human Immunodeficiency Virus (HIV)
5.
GAGAL GINJAL
Gagal
ginjal tahap akhir yang disebabkan oleh satu/lebih penyebab sehingga
tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal/haemodialisis/transplantas ginjal.
6.
TRANSPLANTANSI ORGAN
PENTING
Tertanggung
merupakan penerima organ yang berupa
jantung, paru-paru,hati, ginjal, pankreas dan tulang sumsum dimana operasi
telah dilaksanakan atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar
tunggu sebagai penerima diwilayah hukum Indonesia.
7.
OPERASI KATUP
JANTUNG
Pembedahan
jantung terbuka untuk memperbaiki fungsi katup jantung yang abnormal,
8.
KEHILANGAN KEMAMPUAN
BICARA
Kehilangan
kemampuan untuk bicara secara total dan tak dapat dipulihkan kembali akibat
kerusakan pita suara secara fisik kecuali yang disebabkan oleh kelainan mental
dan keadaan ini berlangsung terus menerus sekurang-kurangnya 12 bulan.
9.
LUKA BAKAR
Luka
bakar derajat tiga dan dan sekurang – kurangnya mengenai 20% luas permukaan
tubuh.
10.KOMA
Keadaan
tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam, terjadi
secara terus menerus dan memerlukan alat bantu kehidupan untuk jangka waktu
sekurang – kurangnya 96 jam dan menghasilkan kelainan – kelainan saraf.
11.OPERASI
PEMBULUH DARAH AORTA
Pelaksanaan
pembedahan yang bertujuan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh
darah aorta didaerah dada (thoracalis) dan didaerah perut (abdominalis) yang
berupa penyempitan, dissection (pemotongan ) dari pembuluh darah yang melebar
(aneuryma).
12.PENYAKIT
PARKINSON
Diagnosa
penyakit ini ditegakkan oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan berhak untuk
menunjuk seorang dokter ahli penyakit syaraf lain untuk ikut membantu
menegakkan diagnosa. Hanya idiopathic parkinson yang termasuk dalam kategori
ini.
13.KETULIAN
Kehilangan
pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14.PENYAKIT
ALZEIMER’S
Diagnosa
ditegakkan oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila
diperlukan, perusahaan berhak untuk
menunjuk seorang dokter ahli penyakit syaraf lain untuk ikut membantu
menegakkan diagnosa.
15.TUMOR
JINAK OTAK
Adalah
tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan. Tidak menyerang dan menjalar ke
bagian tubuh lain. Yang tidak termasuk dalam ketentuan ini dalah kista,
pertumbuhan jaringan dan kelainan lain dari pembuluh darah otak, memar otak
(haematoma) dan tumor dari kelenjar pituitary maupun sumsum tulang belakang.
16.PENYAKIT
PARU KRONIK
Yang
dimaksud dengan penyakit paru kronis disini adalah tahap akhir dari penyakit
paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya dan
hasil pemeriksaan tes fungsi paru (dalam hal ini FEV1) secara terus menerus
kurang dari1 (satu) liter.
17.MOTOR
NEURON DISEASE
Diagnosa
pasti dibuat oleh seorang ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila
diperlukan,perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter ahli penyakit syaraf
lain untuk ikut membantu menegakkan diagnosa.
18.MULTIPEL
SELEROSIS
Diagnosa
pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) yang
mengkonfirmasikan adanya 1(satu) episode atau lebih dari kelainan susunan
syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan.
No comments:
Post a Comment