Pengetahuan
tentang asuransi syariah semakin lengkap dengan penjelasan dari Prof. Dr. H.
Fathurrahman Djamil, MA. Beliau adalah Profesor Ilmu Fiqih pada fakultas
Syariah dan hukum, Universitas Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, juga
Profesor Institusi keuangan dan Legal Islam pada program Pasca Sarjana
Universitas Indonesia.
Hingga saat
ini kesadaran masyarakat Indonesia dalam memiliki asuransi masih rendah. Salah
satu penyebabnya adalah pendapatan perkapita yang masih rendah sehingga
asuransi belum menjadi kebutuhan pokok. Ditambah lagi dengan cerita para
nasabah asuransi yang sulit mencairkan klaim asuransi. Selain itu pengetahuan
masyarakat tentang asuransi juga masih rendah. Masih banyak anggapan orang
bahwa semua asuransi sama. Tentu saja hal ini menandakan bahwa belum
banyak masyarakat yang tahu kalau ada asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Jika
mendengar kata syariah, maka yang pertama kali ada di pikiran kita adalah
tentang barokah. Yang menjadi sumber hukum dari asuransi syariah adalah Al
Qur’an, Sunnah/ Hadist, Ijma serta Qiyas. Kesemuanya itu bertujuan untuk
kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam kandungan ajaran islam, kedudukan syariah
berada diantara Aqidah dan akhlak. Di dalam syariah juga terkandung ajaran
wajib, sunnah, mubah/halal, makruh serta haram.
Mengenal
Lebih Dekat Tentang Asuransi Syariah
Pada jaman
dahulu ada suatu kaum yang merupakan sebuah suku di mana salah satu dari
anggota suku itu terbunuh oleh anggota satu suku lainnya. Dari kejadian
tersebut maka diperlukan orang yang memikul atau bertanggung jawab pada
keluarga yang ditinggalkan. Saudara terdekat si pembunuh harus membayar
sejumlah uang atau diyat yang juga dikenal sebagai uang darah kepada pewaris
korban. Dana yang dikenal sebagai al-kanzu tersebut dikumpulkan dari keluarga
yang terlibat pembunuhan. Saudara terdekat dari pembunuh ini disebut sebagai
aqilah, itulah sebabnya asal mula asuransi syariah dikenal sebagai konsep
Al-Aqilah.
Asuransi
Syariah hingga saat ini sudah berkembang di beberapa negara. Sudan merupakan
negara yang menjadi pelopor dalam asuransi syariah. Di negara ini asuransi
syariah telah ada sejak tahun 1979 yang ditandai dengan lahirnya Islamic
Insurance Company. Hingga pada tahun 1992 di negara ini lahir undang-undang
yang mensyaratkan perusahaan asuransi harus beroperasi dengan prinsip syariah.
Malaysia
merupakan negara pertama yang memiliki undang-undang asuransi syariah yaitu
Takaful Act pada tahun 1984. Pada tahun 1985 lahir asuransi pertama di Malaysia
yaitu syarikat Takaful Malaysia (STM). Sebagai bukti keseriusan Malaysia dalam
menerapkan konsep syariah ini, maka di negara ini asuransi syariah tidak
diijinkan sebagai unit syariah melainkan harus sebagai perusahaan yang
berdiri sendiri.
Asuransi
syariah pertama Takaful Internasional berdiri pada tahun 1986. Regulasi
asuransi syariah (The Insurance Rulebook) lahir pada tahun 2005 di Bahrain.Bank
Central Bahrain (The Central Bank of Bahrain) yang bertindak sebagai regulator
asuransi syariah tidak memperbolehkan adanya unit syariah, sama halnya dengan
yang terjadi di Malaysia.
Di Indonesia
perkembangan asuransi syariah ditandai dengan berdirinya asuransi Takaful
Keluarga pada tahun 1994. Hingga tahun 2014 ini sudah ada 45 perusahaan yang
memasarkan produk asuransi dnegan konsep syariah, baik itu asuransi umum maupun
asuransi jiwa. Asuransi syariah di Indonesia berada dibawah regulasi Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia. Setiap
asuransi syariah di Indonesia harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Dasar
dari keuangan syariah adalah :
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan. (QS Al Hasyr (59) ayat 18)
……… Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS
Al Maidah (5) ayat 2 )
Dan
hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS An Nisaa (4) ayat 9)
Dalam Fatwa DSNMUI no.21/DSN-MUI/IX/2001 asuransi
didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diatara
sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah. Sedangkan definisi asuransi berdasarkan prinsip syariah
adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli)
diantara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru) yang
dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Dalam
asuransi syariah terkandung nilai-nilaI syariah yaitu :
• Universal,
Rahmatan lil Alamin
• Beramal
melalui dana hibah
• Risk
sharing, saling menanggung, tolong menolong sesama peserta.
• Akad/
perjanjiannya jelas
•
Mengutamakan asas adil, jujur, transparan, ikhlas.
• Tidak
mengandung riba, gharar, maysir dan transaksi sesuai syariah.
•
Perencanaan Keuangan yang barokah
• Ada
pembagian surplus underwriting
• Investasi
menguntungkan
Bagaimana
Mencari Perusahaan Asuransi Yang Baik ?
Sebuah
asuransi yang baik tentu saja dilihat dari kemampuan membayar klaim juga modal
yang dimiliki dalam menanggung resiko. Kesehatan perusahaan asuransi bisa
dilihat dari angka Risk Based Capital (RBC) yang lebih besar dari yang
ditetapkan oleh pemerintah. Di Indonesia pemerintah mensyaratkan RBC Tabarru
Syariah sebesar 30%.
Asuransi
Syariah Atau Konvensional ?
Dalam
Asuransi konvensional berlaku ketidak pastian transaksi. Transaksi yang terjadi
dalam asuransi konvensional merupakan transaksi jual beli resiko. Penanggung
tidak bisa memastikan berapa premi yang akan diterima dari tertanggung sampai
dengan selesai kontrak. Dimana kontrak baru akan selesai jika si tertanggung
meninggal. Si Penanggung juga tidak tahu kapan harus membayar klaim sementara
itu si tertanggung tidak mengetahui kapan akan menerima klaim yang merupakan
pembayaran atas manfaat dari uang yang telah dibayarkan oleh si tertanggung
selama masa kontrak berjalan.
Beberapa
ahli syariah berpendapat bahwa konsep dari asuransi konvensional mengandung
unsur masyir. Dalam hukum islam, Masyir diartikan sebagai suatu bentuk
perjuadian atau permainan yang membuat salah satu pihak menanggung beban pihak
yang lain akibat permainan tersebut. Dalam Unsyur masyir tertanggung akan
mengalami kerugian jika sampai dnegan akhir periode pertanggungan tidak
mengajukan klaim, sedangkan si penanggung akan diuntungkan dalam situasi
tersebut. Hal ini berlaku sebaliknya pada si tertanggung.
Dalam konsep
Syariah kualitas, kuantitas maupun harga juga waktu penyerahan atas obyek yang
ditransaksikan harus jelas. Jika hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan oleh
kedua belah pihak maka akan dibuat akad/kontrak yang juga dikenal sebagai
Taghrir/Gharar. Dalam asuransi syariah akad yang dilakukan adalah akad tabarru yang
bertujuan semata-mata bukan untuk tujuan komersial melainkan untuk kebajikan
dan tolong menolong.
Prinsip
berbagi resiko dalam asuransi syariah memungkinkan saling menanggung antar
peserta. Dimana perusahaan pengelola asuransi bertindak sebagai operator dari
dana tabarru yang terkumpul dari masing-masing peserta.
Dari segi
marketing asuransi syariah juga mengajarkan pada prinsip kejujuran pada orang
lain, dalam hal ini konsumen. Jika dalam marketing asuransi konvensional
diartikan sebagai membujuk orang agar membeli asuransi yang ditawarkan dengan
memeberikan kemasan sebagus mungkin padahal produknya belum tentu bagus. Maka
dalam asuransi syariah yang terjadi adalah mengusung nilai islam yang universal
yaitu Rahmatan lilalamin. Dimana ajaran syariah ini bukan hanya untuk umat
muslim saja melainkan untuk semua umat di dunia dengan prinsip bagi hasil yang
dilandasi dengan kejujuran.
Investasi
Syariah Terencana
Dalam
kehidupannya manusia selalu dihadapkan pada kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut
bisa saja merupakan kebutuhan saat ini, kebutuhan masa depan dan kebutuhan
tidak terduga. Dalam merencanakan keuangan seringkali dilakukan investasi
dengan berbagai tujuan.
Beberapa
tujuan investasi yang seringkali dilakukan adalah untuk menyiapkan masa pensiun,
mengakumulasi kekayaan/ asset, menyiapkan dana pendidikan putra-putri,
menyiapkan dana kesehatan serta untuk menunaikan ibadah haji wisata religi.
Salah satu cara untuk menyiapkan kedua dana tersebut adalah dengan memiliki
unit suransi sebagai salah satu investasi. Asuransi syariah merupakan solusi
dalam menghadapi musibah tidak terduga, untuk mengoptimalkan investasi
sekaligus peduli pada sesame karena adanya prinsip tolong menolong.
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami
apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan
masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan
yang diharapkan.”