Tuesday, October 14, 2014

WAKAF POLIS PONTREN AL-HIKAMUSSALAFIYYAH SUKAMANTRI SUMEDANG



PROPOSAL
PROGRAM WAKAF POLIS
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MOHAMMAD ALIYUDIN
PONDOK PESANTREN AL-HIKAMUSSALAFIYAH
SUKAMANTRI TANJUNGKERTA SUEDANG


BISMIILLAAHIRROHMAANIRROHIIM

A.      PENDAHULUAN

Wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda Rasulullah saw.
“Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084, jz. 8, h. 405).
Para ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” dalam hadis di atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli hadis pun sepakat mengamini pandangan tersebut. (Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, 2000: 328).

Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?  (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”
Di Indonesia Wakaf Tunai ini baru dikenal , ia adalah obyek wakaf selain Tanah maupun bangunan yang merupakan Harta tak bergerak. Seperti Halnya yang telah dilakukan berbagai Negara terutama Bangladesh Mampu memperdayakan masyarakat Muslim dan Mandiri secara ekonomi.
Untuk itu Yayasan Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah Sukamantri melalui Pru Syariah Prudential membuat sebuah  program yang dinamakan dengan istilah Wakaf Polis.

B.       MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Memberikan fasilitas kepada ummat yang ingin beramal melalui program wakaf, namun tidak secara langsung menyerahkan harta wakafnya melainkan dalam bentuk nilai tunai atau Uang Pertanggungan setelah muwakif meninggal atau masa menabungnya selesai.
2.      Memberikan kesempatan kepada ummat untuk menyicil harta wakafnya dalam bentuk tabungan bulanan/tahunan/sekaligus yang telah diberi jangka waktu tertentu.
3.      Mengembangkan lembaga-lembaga dan sumber daya yang ada di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin.

C.      SASARAN PENGGUNAAN DANA WAKAF POLIS

1.      Untuk pembangunan infrastruktur lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Mohammad Aliyuddin seperti :
a.       Asrama Santri
b.      Mesjid Pesantren
c.       Gedung Madrasah
d.      Gedung Serbaguna
e.       Sarana MCK
f.       Sarana Kewirausahaan Pesantren
g.      Koperasi Pesantren
h.      BMT Pesantren
2.      Untuk pembiayaan kesejahtraan pengelola dan pelaksana, seperti :
a.       Pengasuh Pesantren
b.      Ustadz/Ustadzah
c.       Staf administrasi
d.      Pegawai
e.       Pengurus Santri
3.      Untuk biaya pendidikan santri tidak mampu (beasiswa)


D.      JENIS DAN BENTUK PROGRAM WAKAF POLIS

1.         Wakaf Uang Pertanggungan, yaitu Muwakif (pemberi wakaf) mewasiatkan kepada Ahli Waris Muwakif akan menyerahkan seluruh uang pertanggungan (santunan meninggalnya) dari polis yang dimilkinya kepada pihak yayasan.

Contoh :
Pak Ali berusia 38 tahun ingin disaat ia meninggal nanti mewakafkan Uang Pertanggungannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk Yayasan. Maka, Pak Ali punya kewajiban membayar kontribusi di Prudential Syari’ah sebesar              Rp. 2.500.000,-/bulan atau bisa Rp. 30.000.000,-/tahun selama 10 tahun saja. Dan untuk nilai tunai/saldo tabungannya diberikan kepada Ahli Waris. Misalnya pak Ali meninggal di usia 60 tahun maka Santunan Meningalnya sebesar 1 Milyar dan saldo Tabungannya sebesar Rp. 2.128.000.000 seluruhnya di serahkan kepada Ahli Waris Muwakif.

2.         Wakap Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai/Sadonya, yaitu Muwakif (pemberi wakaf) mewasiatkan kepada Ahli Waris Muwakif untuk menyerahkan seluruh uang pertanggungan dan nilai tunai/sado yang diperoleh dari program Prudential Syari’ah untuk pihak yayasan.

Contoh :
Pak Ali berusia 38 tahun ingin disaat ia meninggal nanti mewakafkan Uang Pertanggungannya sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk Yayasan. Maka, Pak Ali punya kewajiban membayar kontribusi di Prudential Syari’ah sebesar               Rp. 2.500.000,-/bulan atau bisa Rp. 30.000.000,-/tahun selama 10 tahun saja. Dan untuk seluruh nilai tunai/saldo tabungannya diberikan kepada pihak yayasan. Misalnya pak Ali meninggal di usia 60 tahun maka Santunan Meningalnya sebesar 1 Milyar dan saldo Tabungannya sebesar Rp. 2.128.000.000 seluruhnya di serahkan kepada pihak yayasan.




Catatan :
a.      Usia muwakif berpengaruh terhadap nilai Uang Pertangungan dan Nilai Tunai/Sado
b.      Ada ketentuan cek medical bagi muwakif tertentu misal pernah sakit, usia di atas 50 tahun atau mengabil UP (Uang Pertanggungan) besar.
c.       Minimal Premi Kontribusi bisa Rp. 300.000,-/bulan atau Rp. 3.600.000,-/tahun.
d.      Sebelumnya muwakif akan dibuatkan terlebih dahulu ilustrasinya.

E.     PENGELOLA DAN FASILITATOR PROGRAM WAKAF POLIS :

1.      Nama                     : K.H. Sa’dulloh, S.Q., M.M.Pd
Jabatan                  : Ketua Yayasan Muhammad Aliyuddin
Alamat Kantor      : Jl. Sukamantri No. 85 Tanjungkerta
                                Sumedang
Alamat Rumah      : Desa Sukamantri RT 004/RW 004 Kec. Tanjungkerta
                                Kab. Sumedang
No. Telp./HP         : 081320272040

2.      Nama                     : Jujun Juhanda, S.Sos.I. M.M.Pd.
Kode Agen           : 00633283
Jabatan                  : Fiansial Advisor Prudential Syari’ah
Alamat Kantor      : Sentosa Ananda Agency Bandung
                                Jl. Buah Batu No. 107 Bandung
No. Telp                : 022-7301475
No. HP                  : 081321815095
Pin BB                  : 32dd5129
Email                     : kangdjoen@gmail.com


F.     PENUTUP

Demikian Proposal Program Wakaf Polis Yayasan Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin ini dibuat sebagai bahan gambaran dan pertimbangan para calon muwakif. Semoga Alah Swt. Senantiasa melindungi kita semua di dunia dan akhirat nanti, amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sumedang, 2 Oktober 2014

                                                                        Finansial Advisor PRUsyari’ah,




                                                                        Jujun Juhanda, S.Sos.I., MM.Pd.
                                                                        Kode Agen : 00633283




Mengetahui,
Ketua Yayasan,                                                          





K.H. Sa’dulloh, S.Q., MM.Pd.

No comments: