PROPOSAL
PROGRAM WAKAF POLIS
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MOHAMMAD ALIYUDIN
PONDOK PESANTREN AL-HIKAMUSSALAFIYAH
SUKAMANTRI TANJUNGKERTA SUEDANG
BISMIILLAAHIRROHMAANIRROHIIM
A.
PENDAHULUAN
Wakaf
bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda
yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan
umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda Rasulullah saw.
“Apabila
anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara:
shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR.
Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084, jz. 8, h. 405).
Para
ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” dalam hadis di
atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli hadis pun sepakat mengamini pandangan
tersebut. (Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, 2000: 328).
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan
yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan
jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, Niscaya Allah
akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir
di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di
dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”
Di
Indonesia Wakaf Tunai ini baru dikenal , ia adalah obyek wakaf selain Tanah
maupun bangunan yang merupakan Harta tak bergerak. Seperti Halnya yang telah
dilakukan berbagai Negara terutama Bangladesh Mampu memperdayakan masyarakat
Muslim dan Mandiri secara ekonomi.
Untuk
itu Yayasan
Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin Pondok Pesantren Al-Hikamussalafiyah
Sukamantri melalui Pru
Syariah Prudential membuat sebuah program yang dinamakan dengan istilah Wakaf Polis.
B.
MAKSUD DAN
TUJUAN
1. Memberikan
fasilitas kepada ummat yang ingin beramal melalui program wakaf, namun tidak
secara langsung menyerahkan harta wakafnya melainkan dalam bentuk nilai tunai
atau Uang Pertanggungan setelah muwakif meninggal atau masa menabungnya
selesai.
2. Memberikan
kesempatan kepada ummat untuk menyicil harta wakafnya dalam bentuk tabungan
bulanan/tahunan/sekaligus yang telah diberi jangka waktu tertentu.
3. Mengembangkan
lembaga-lembaga dan sumber daya yang ada di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam
Mohammad Aliyuddin.
C.
SASARAN
PENGGUNAAN DANA WAKAF POLIS
1. Untuk
pembangunan infrastruktur lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah
Yayasan Pendidikan Mohammad Aliyuddin seperti :
a.
Asrama Santri
b.
Mesjid Pesantren
c.
Gedung Madrasah
d.
Gedung Serbaguna
e.
Sarana MCK
f.
Sarana Kewirausahaan Pesantren
g.
Koperasi Pesantren
h.
BMT Pesantren
2. Untuk
pembiayaan kesejahtraan pengelola dan pelaksana, seperti :
a.
Pengasuh Pesantren
b.
Ustadz/Ustadzah
c.
Staf administrasi
d.
Pegawai
e.
Pengurus Santri
3. Untuk biaya pendidikan
santri tidak mampu (beasiswa)
D.
JENIS DAN
BENTUK PROGRAM WAKAF POLIS
1.
Wakaf Uang Pertanggungan, yaitu Muwakif (pemberi wakaf) mewasiatkan
kepada Ahli Waris Muwakif akan menyerahkan seluruh uang pertanggungan (santunan
meninggalnya) dari polis yang dimilkinya kepada pihak yayasan.
Contoh :
Pak Ali berusia
38 tahun ingin disaat ia meninggal nanti mewakafkan Uang Pertanggungannya
sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk
Yayasan. Maka, Pak Ali punya kewajiban membayar kontribusi di Prudential
Syari’ah sebesar Rp. 2.500.000,-/bulan atau bisa Rp. 30.000.000,-/tahun selama 10 tahun saja. Dan untuk nilai
tunai/saldo tabungannya diberikan kepada Ahli Waris. Misalnya pak Ali meninggal
di usia 60 tahun maka Santunan Meningalnya sebesar 1 Milyar dan saldo
Tabungannya sebesar Rp. 2.128.000.000
seluruhnya di serahkan kepada Ahli Waris Muwakif.
2.
Wakap Uang Pertanggungan dan Nilai Tunai/Sadonya, yaitu
Muwakif (pemberi wakaf) mewasiatkan kepada Ahli Waris Muwakif untuk menyerahkan
seluruh uang pertanggungan dan nilai tunai/sado yang diperoleh dari program
Prudential Syari’ah untuk pihak yayasan.
Contoh :
Pak Ali berusia
38 tahun ingin disaat ia meninggal nanti mewakafkan Uang Pertanggungannya
sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk
Yayasan. Maka, Pak Ali punya kewajiban membayar kontribusi di Prudential
Syari’ah sebesar Rp. 2.500.000,-/bulan atau bisa Rp. 30.000.000,-/tahun selama 10 tahun saja. Dan untuk seluruh nilai
tunai/saldo tabungannya diberikan kepada pihak yayasan. Misalnya pak Ali
meninggal di usia 60 tahun maka Santunan Meningalnya sebesar 1 Milyar dan saldo Tabungannya sebesar Rp. 2.128.000.000 seluruhnya di serahkan kepada pihak yayasan.
Catatan :
a.
Usia muwakif
berpengaruh terhadap nilai Uang Pertangungan dan Nilai Tunai/Sado
b.
Ada ketentuan
cek medical bagi muwakif tertentu misal pernah sakit, usia di atas 50 tahun
atau mengabil UP (Uang Pertanggungan) besar.
c.
Minimal Premi
Kontribusi bisa Rp. 300.000,-/bulan atau Rp. 3.600.000,-/tahun.
d.
Sebelumnya
muwakif akan dibuatkan terlebih dahulu ilustrasinya.
E.
PENGELOLA DAN
FASILITATOR PROGRAM WAKAF POLIS :
1.
Nama :
K.H. Sa’dulloh, S.Q., M.M.Pd
Jabatan :
Ketua Yayasan Muhammad Aliyuddin
Alamat Kantor :
Jl. Sukamantri No. 85 Tanjungkerta
Sumedang
Alamat Rumah :
Desa Sukamantri RT 004/RW 004 Kec. Tanjungkerta
Kab. Sumedang
No. Telp./HP :
081320272040
2.
Nama :
Jujun Juhanda, S.Sos.I. M.M.Pd.
Kode Agen :
00633283
Jabatan :
Fiansial Advisor Prudential Syari’ah
Alamat Kantor :
Sentosa Ananda Agency Bandung
Jl. Buah Batu No. 107 Bandung
No. Telp :
022-7301475
No. HP :
081321815095
Pin BB :
32dd5129
F.
PENUTUP
Demikian Proposal Program Wakaf Polis
Yayasan Pendidikan Islam Mohammad Aliyuddin ini dibuat sebagai bahan gambaran
dan pertimbangan para calon muwakif. Semoga Alah Swt. Senantiasa melindungi
kita semua di dunia dan akhirat nanti, amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sumedang, 2 Oktober 2014
Finansial
Advisor PRUsyari’ah,
Jujun Juhanda, S.Sos.I., MM.Pd.
Kode
Agen : 00633283
Mengetahui,
Ketua Yayasan,
K.H.
Sa’dulloh, S.Q., MM.Pd.